Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Syarat dan biaya pengajuan sertifikat tanah--
Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
BACA JUGA:5 Shio Ini Paling Bahagia Juni-Juli 2023, Soal Karir, Keuangan dan Asmara Lancar
Proses Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri
Setelah mengantongi AJB dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan administrasi, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Badan BPN setempat.
Alur pengajuannya adalah dengan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di loket pelayanan.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan balik nama sertifikat rumah.
Bila sudah tidak ada masalah, pemohon tinggal mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Dari sini, proses balik nama sertfikat rumah sejatinya sudah selesai. Pemohon tinggal menunggu sertifikat diterbitkan ulang.
Proses tersebut memakan waktu selama lebih kurang 5 hari kerja.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah yang dilakukan secara mandiri?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: