Iklan RBTV Dalam Berita

Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Syarat dan biaya pengajuan sertifikat tanah--

Cara tersebut menjadi opsi populer yang dipilih banyak orang lantaran dianggap mudah dan praktis.

Hanya saja, cara itu mengharuskan pemohon merogoh kocek lebih untuk membayar jasa notaris.

Bila enggan mengeluarkan biaya lebih dalam pengurusan balik nama sertifikat, kamu bisa menempuh jalan lain yakni mengurus secara mandiri ke kantor pertanahan setempat.

Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris itu cukup mudah, prosesnya bahkan tidak memakan waktu lama. Agar lebih jelas, berikut adalah ulasannya.

 

BACA JUGA:Beruntung Banget, Pemilik Tanggal Lahir Ini Paling Sukses, Hoki dan Bahagia Tahun 2023

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

 

Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah ke kantor pertanahan, pemohon harus terlebih dahulu mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Tanpa akta tersebut, permohonan balik nama sertifikat muskil bakal diproses.

Sebab, AJB merupakan dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli.

AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1.

“Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan notaris ataupun BPN.”

Proses pembuatan AJB umumnya memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.

Selain AJB, akta lain yang menyatakan perpindahan status kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan adalah Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: