Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Syarat dan biaya pengajuan sertifikat tanah--
Adapun rumus perhitungannya adalah;
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Agar lebih jelas, mari kita kembali pada contoh kasus Iwan.
Asumsikan bila rumah yang dibeli memiliki NJOP sebesar Rp 1 juta, dengan luas tanah 100 meter persegi.
Maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan Iwan adalah Rp100 ribu, yang merupakan hasil perhitungan 1,000,000 x 100: 1000 = 100
Ditambah dengan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu, maka total biaya balik nama sertifikat rumah Iwan adalah Rp125 ribu.
Itulah pembahasan mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: