Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya
Syarat dan cara pengajuan sertifikat tanah--
BACA JUGA:Pentolan KKB Papua Diamankan di Perbatasan, Sempat Melawan Petugas Walau Sendirian
Ini Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah
• Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
• Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
• Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
• Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
• Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
• Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
• Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
• Surat pernyataan kepemilikan lahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: