Iklan RBTV Dalam Berita

Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya

Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya

Syarat dan cara pengajuan sertifikat tanah--

Perlu kalian ketahui, bahwa ada biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.

 

2. Pengajuan Melalui PPAT

 

Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengajuan permohonan ke PPAT.

Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.

Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

Setelah itu, kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut.

Kemudian, PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari.

 

BACA JUGA:Tanda Kiamat, Manusia Semakin Mudah Datang ke Pasar

3. Pengajuan Secara Online

 

Install aplikasi Sentuh Tanahku.

Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: