Pastikan Hewan Kurban Idul Adha Tidak Termasuk Dalam Enam Hal Berikut
Ilustrasi kurban idul adha. enam syarat hewan yang bisa dikurbankan--
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berKurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
BACA JUGA:Momen Libur Sekolah, Pemilih Pemula di Bengkulu Tengah Mulai Ramai Rekam KTP
Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha.
BACA JUGA:6 Kepala Keluarga Mencuri Alasan untuk Beli Beras
Hewan kurban juga boleh ampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sementara waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.
BACA JUGA:SKB 3 Menteri, Ini Jadwal Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Libur Idul Adha 3 Hari
Demikian enam hal yang dilarang pada hewan kurban Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: