Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya
Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya--
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
BACA JUGA:Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan
Selain menambah masa jabatan Kades, Anggaran Dana Desa (ADD) juga mengalami penambahan hingga Rp5 Miliar
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan 9 tahun serta penambahan ADD hingga Rp5 miliar tersebut, akan membuat kepala desa semakin sejahtera.
Soalnya penghasilan kepala desa beserta perangkatnya, dalam hal tunjangan bersumber dari anggaran desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: