Iklan dempo dalam berita

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya--

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

 

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

 

BACA JUGA:Panitia Pilkades di Desa Ini Ramai-ramai Mundur

 

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

 

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

 

BACA JUGA:10 Weton Ini Sangat Cocok Jadi Pemimpin, Bisa Kades Sampai Presiden, Ini Alasannya

 

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

 

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: