LHP BPK RI Tahun 2022, Anggaran Perjalanan Dinas Dan Kelebihan Bayar di Lebong Capai Rp5,7 Miliar
LHP BPK RI Tahun 2022, Anggaran Perjalanan Dinas Dan Kelebihan Bayar di Lebong Capai Rp5,7 Miliar--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah menjadi piloting atau uji coba pemberantasan korupsi oleh KPK beberapa hari lalu, Bupati Lebong Senin siang (26/06) menggelar rapat tertutup dengan Sekda serta seluruh opd jajaran.
BACA JUGA:Temui Bupati Seluma, KPK Beri Empat Catatan Khusus
Dalam rapat ini, Bupati Lebong menekankan kepada opd untuk meningkatkan kembali MCP atau Monitoring Center Of Prevention dari kpk. Salah satunya dengan melengkapi berkas dokumen skp serta penyampaian data LHKPN para pejabat.
BACA JUGA:Di Bengkulu, KPK: Tuntaskan Temuan Perjalanan Dinas Miliaran Rupiah
Pemkab Lebong juga membahas soal sorotan KPK berdasarkan lhp bpk ri tahun 2022 lalu, Adanya temuan awal atau temuan pendahuluan sebesar Rp5,7 miliar di sejumlah opd kabupaten lebong.
Nilai ini cukup fantastis mengingat item kegiatan yang menjadi temuan adalah perjalanan dinas dan kelebihan bayar beberapa kegiatan.
BACA JUGA:Temuan BPK, Pemkab Bengkulu Selatan Ada Kelebihan Bayar Rp 1,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: