Tidak Sesuai Aturan, Ratusan Baliho dan Spanduk di Lebong Diturunkan
Tidak Sesuai Aturan, Ratusan Baliho dan Spanduk di Lebong Diturunkan--
LEBONG, RBTV CAMKOHA.COM - Setelah melakukan imbauan kepada sejumlah partai politik beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baliho para bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Dari penertiban ini, petugas menurunkan paksa ratusan baliho dan spanduk yang dinilai tak sesuai aturan penempatan.
BACA JUGA:Tidak Bayar Pajak, Baliho dan Papan Reklame akan Ditempeli Stiker KPK
Dijelaskan Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan, penertiban dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan para Bacaleg agar menempatkan baliho atau spanduk ataupun stiker sesuai aturan.
Andrian mengatakan, baliho tersebut tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti tempat ibadah, taman pemerintah, bahu jalan, ataupun tempat pemakaman.
BACA JUGA:Belum Berstatus Calon, Bacaleg Masih Bebas Pasang Baliho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: