Iklan dempo dalam berita

Apa Hukumnya Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Hukumnya Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

ustad abdul somad--

 

Melansir sumber lain dari laman About Islam, Profesor di Universitas Al-Azhar, Mesir Mohammad S. Alrahawan menjelaskan tidak boleh seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa persetujuan walinya yang sah, seperti ayah atau saudara laki-lakinya. Hal ini berlaku pada perempuan yang sudah atau belum pernah menikah.

 

Ini adalah pandangan mayoritas ulama, termasuk Malik, Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka mendasarkan pandangan mereka pada hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (Abu Dawud dan Ibnu Majah)

BACA JUGA:Hebatnya Abu Nawas Bisa Membangun Istana di Tempat yang Mustahil

 

Menurut hadits Aisyah, “Dan penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

 

Mereka lebih lanjut mendasarkan pandangan mereka pada hadits, “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika suaminya telah menyempurnakan pernikahan, maka mahar menjadi miliknya sebagai gantinya. Jika dia tidak memiliki wali, maka penguasa (Muslim) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali.” (At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

BACA JUGA:9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii

 

Dalam hal seorang wali menghalangi seorang gadis untuk menikahi jodohnya yang cocok dan memenuhi syarat tanpa alasan yang sah, perwalian segera beralih kepada seseorang yang layak menjadi wali seperti saudara laki-laki atau paman. Jika semua walinya menghalanginya untuk menikah dengan pasangan yang cocok dengannya tanpa memberikan alasan yang sah, penguasa Muslim harus mengambil peran sebagai walinya.

BACA JUGA:Ternyata Abu Nawas Termasuk Anggota ISTI, Ikatan Suami Takut Istri

 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi, “…Jika dia tidak memiliki wali, maka penguasa (Muslim) adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali .”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: