Apa Hukumnya Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
ustad abdul somad--
Penguasa di sini berarti hakim yang memerintah menurut Syariah atau imam pusat-pusat Islam. Oleh karena itu, seorang wali tidak berhak melarang seorang wanita menikahi pelamar mana pun tanpa memberikan alasan yang sah.
Wallauhualam.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: