Selamat! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Transferan dari Kemendikbud, Segini Besarannya
Selamat! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Transferan dari Kemendikbud, Segini Besarannya--
3. Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berada di daerah khusus.
Pemberian tunjangan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru selama berada di daerah khusus.
Guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berada di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan
Adapun jadwal pencairan tunjangan sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
- Untuk bulan April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juni.
- Untuk bulan Juli, Agustus, September dibayarkan bulan September.
- Untuk bulan Oktober, November, Desember dibayarkan bulan November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: