Iklan RBTV Dalam Berita

Terbebas dari Riba, Begini Penjelasan dan Lembaga Penyedia Kredit Kendaraan Syariah

Terbebas dari Riba, Begini Penjelasan dan Lembaga Penyedia Kredit Kendaraan Syariah

Kredit kendaraan syariah terbebas dari riba--

 

Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.

 

Dalam jual beli ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

 

Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.

BACA JUGA:6 Zodiak Tipe Orang Pekerja Keras, Hidupnya Bahagia, Uang Selalu Ada

 

Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.

 

Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:

jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.

 

Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: