Heboh Permintaan Pembuktian Status Habib, Ternyata Sekitar 20 Juta Orang bisa Menyandang Gelar Habib
Arti habib dan jumlah orang yang berhak menyandang status habib--
BACA JUGA:Terbebas dari Riba, Ini 9 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK
Sejarah gelar Habib mulanya terjadi pada masa Habib Umar bin Abdurrahman al-athas shohiburrotib di Hadramaut. Gelar ini juga disematkan kepada para Habib lain yang sebelumnya dipanggil syarif atau imam.
Mereka semua adalah keturunan dari Ahmad bin Isa al-Muhajir yang hijrah dari Irak ke Hadramaut, Yaman. Ketika datang ke Indonesia, masyarakat memanggil mereka dengan sebutan Ulaidi atau Ulaiti.
Para Habib ini datang dari Yaman dan menikah dengan perempuan Indonesia. Kemudian, mereka pun disebut sebagai ahwal jama yang artinya paman dari ibu.
Para Habib di Kwitang menjadi salah satu yang disebut sebagai soko guru, yakni sumber pertama atau sanad awal dari ajaran-ajaran agama Islam di Jakarta dan sekitarnya. Saat itu, Habib juga bukan sekadar orang yang mengaku anak keturunan Nabi, melainkan memiliki ilmu agama yang dalam dan luas.
Dan dari situlah, ilmunya kemudian berkembang menjadi ribuan majelis taklim, madrasah, pesantren serta masjid. Dari wilayah Jakarta, hingga akhirnya meluas ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:5 Waktu yang Disunahkan Membaca Sholawat dan Salam kepada Nabi Muhammad
Sementara itu syarif atau syarifah adalah keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Hasan. Sedangkan Sayyid atau Sayyidah adalah keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Husein. Hasan dan Husein adalah anak dari Ali bin Abu Tholib yang menikah dengan putri Nabi Muhammad, Fatimah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: