6 Tsk Penyalahgunaan Narkotika Mendekam di Penjara
RbtvCamkoha - Para budak narkoba terus berulah, kali ini 6 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel tahanan. Setelah diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara.
Keenam tersangka yakni JH (34), ATG (21), DS (33), MD (19), warga Kecamatan Kota Arga Makmur, dan RH (21) dan MR (26) warga asal Provinsi Jawa Timur.
Dari para tersangka, polisi juga mengamankan 5 paket kecil narkotika jenis sabu siap konsumsi. Serta seperangkat alat hisap atau bong dari masing-masing tersangka.
Kapolres Bengkulu Utara AKB Andy Pramudya Wardana, melalui Wakapolres Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Narkoba Iptu Yunnan Saputra. Dalam pers rilis menjelaskan, keenam tersangka ditangkap masih di dalam wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.
Penangkapan terhadap para tersangka ini, dilakukan dalam kurun waktu 2 minggu sejak 28 September, hingga 10 Oktober 2022.
\"Seluruhnya di wilayah Kota Arga Makmur. Ada yang di SPBU, Desa Rama Agung, Bundaran Kota Arga Makmur, dan Desa Gunung Selan,\" papar Wakapolres Kompol Chusnul Qomar.
Kemudian untuk tersangka ATG dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka JH dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Tersangka DS dan MD dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Dan untuk tersangka RH dan MR, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
\"Dari tersangka ada yang hanya pemakai, ada yang kurir dan ada juga yang pengedar,\" pungkas Wakapolres.
Selengkapnya di Laporan Pekaro RBTV
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: