Banyak Ilegal, Ketahui Pinjaman Online Cepat Cair dan Cara Lepas dari Jeratan Pinjol karena Galbay
Banyak Ilegal, Ketahui Pinjaman Online Cepat Cair dan Cara Lepas dari Jeratan Pinjol karena Galbay--
Selain itu, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
BACA JUGA:Di APBD-P 2023 Pemprov, Rp 3 Miliar untuk Dana Pilkada
Kemudian, Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya.
Demikianlah mengenai pinjol ilegal yang sudah resmi ditutup OJK. Tetaplah berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, jangan sampai Anda menjadi korban. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: