5 Trik Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke Rumah Semena-mena, Dijamin Kapok
5 Trik Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke Rumah Semena-mena, Dijamin Kapok--
- Email: [email protected] Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
BACA JUGA:Cari Pinjol Plafon Rp100 Juta? Ini 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Dipastikan Aman
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: