Iklan dempo dalam berita

5 Trik Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke Rumah Semena-mena, Dijamin Kapok

5 Trik Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke Rumah Semena-mena, Dijamin Kapok

5 Trik Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Datang ke Rumah Semena-mena, Dijamin Kapok--

1. Bank Indonesia (BI)

 

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

 

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

 

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

 

- Contact center BICARA Telepon: 021-131 

 

- Email: [email protected]

 

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

 

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: