Iklan dempo dalam berita

Karena Zina, Tetangga 40 Rumah Ikut Menanggung Dosa? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Karena Zina, Tetangga 40 Rumah Ikut Menanggung Dosa? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

ustadz khalid basalamah--

Hukuman tersebut tak lain berupa rajam atau dilempari batu hingga mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, maka pelaku akan mendapatkan hukum cambuk sebanyak 100 kali hingga diasingkan dalam kurun waktu tertentu. 

 

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2). 

BACA JUGA:Benda Berikut Menurut Ustadz Adi Hidayat Bisa Mengundang Malaikat Rezeki Datang ke Rumah

 

Ini Bahaya Melakukan Zina 

  

Tak hanya berdosa, zina dalam Islam juga dapat mendatangkan berbagai bahaya yang mengintai bagi para pelaku. Terlebih, jika hal ini sering kali dilakukan maka berbagai ancaman gangguan kesehatan pun juga dapat timbul hingga mengakibatkan kematian. 

  

1. Dosa Besar   

Seperti kita ketahui, zina termasuk dalam dosa besar yang tak dapat dielakkan. Dosa yang kita dapat ini secara tak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa). 

 

Seseorang yang berzina dengan banyak orang, dosanya lebih besar dibandingkan mereka yang berzina dengan satu orang saja. Adapun ini juga berlaku bagi mereka yang berzina dengan terang-terangan dosanya akan lebih besar. 

  

2. Menghilangkan Cahaya Wajah   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: