Iklan RBTV Dalam Berita

Perkara Dana BOK Kaur Panas, Kuasa Hukum TSK Surati Kejagung dan Kejati Bengkulu

Perkara Dana BOK Kaur Panas, Kuasa Hukum TSK Surati Kejagung dan Kejati Bengkulu

--

 

Heri menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut, hanya saja saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan.

 

Tidak hanya itu, Kasi pidsus bersama Kasi Intelejen dan sejumlah penyidik menyatakan kepada rbtv.disway.id bahwa Jumat siang ini pihaknya akan melakukan ekspose ke BPKP.

 

Heri menegaskan memang untuk saat ini ada empat orang yang dijadikan tersangka karena ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK, akan tetapi bagaimana duduk perkara secara detil akan dituangkannya didalam berkas dakwaan.

 

BACA JUGA:KPU Umumkan DCS Seluma Berjumlah 335 Orang

 

"Kita periksa dulu semua saksi ya, ini kita lagi siap-siap mau ke BPKP untuk melakukan ekspose. Terkait apakah akan ada tersangka baru, itu jelas tidak menutup kemungkinan. Saya tekankan lagi tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka," ujar Kasi Pidsus Heri Antoni.

 

Berdasarkan pernyataan Kajari Kaur M.Yunus akhir Juli lalu saat merilis 4 tersangka, kerugian negara berdasarkan estimasi penyidik sebesar 310 juta timbul karena Kadis Dinkes meminta fee 2 persen dari 16 Kepala Puskesmas saat pencairan Dana BOK. Selain itu ada juga laporan anggaran makan minum, belanja alat tulis, serta SPJ perjalanan dinas yang tidak sesuai.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: