Menanti Adakah Tersangka Lain Setelah Kontraktor Proyek Asrama Haji
--
"Iya sudah kita terima hasil perhitungan resminya. Jumlah kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar 1 miliar 280 juta," kata Kasidik.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh rbtv.disway.id terkait masih tersangka tunggal berinisial SU, yang ditahan penyidik Kejati Bengkulu, Danang menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melihat siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek asrama haji tahun 2020 tersebut.
"Masih kita dalami, kasus korupsi itukan bersama-sama, kita dalami dulu ya dan belum bisa kita sampaikan untuk saat ini," ujar Danang.
Untuk diketahui, dalam perkara revitalisasi asrama haji ini penyidik sudah menyita uang sebesar 755 juta yang dititipkan dari 1 orang tersangka berinisial SU dan 3 orang saksi berinisial M, W dan MT dari pihak swasta. Uang yang dititipkan ketiga saksi tersebut disampaikan Danang diperoleh dari fee pinjam bendera perusahaan.
BACA JUGA:3 Tanggal Lahir yang Menjadi Kaya Setelah Melewati Banyak Rintangan
"Sejauh ini sudah 4 orang titipkan uang, termasuk tersangka SU. Terakhir ada 30 juta itu dititipkan saksi saat dimintai keterangan di Jakarta. Itukan belum penuh, dalam waktu dekat dipastikan akan ada uang yang disita oleh penyidik," ujar Kasidik.
Proyek Asrama Haji Tahun 2020 ini awalnya dikerjakan oleh PT.Bahana Krida Nusantara, dikarenakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tetap tidak ada progres, akhirnya PT.Bahana Krida Nusantara diputus kontrak. Proyek 38 miliar ini anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: