Iklan RBTV Dalam Berita

Menanti Adakah Tersangka Lain Setelah Kontraktor Proyek Asrama Haji

Menanti Adakah Tersangka Lain Setelah Kontraktor Proyek Asrama Haji

--

Ketika disinggung apakah proses tender sudah sesuai prosedur dan apakah perusahaan lain yang ikut tender tidak memenuhi kelayakan, sehingga Tim Pokja memilih PT.Bahana Krida Nusantara sebagai pemenang proyek. Kasidik Kejati Bengkulu menegaskan itu akan terbuka dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri nanti.

 

 

"Itu nanti akan terjawab dalam persidangan dan itu teknis, dan tidak mungkin kita sampaikan untuk saat ini jelas Danang selaku Kasidik".

 

Untuk diketahui, proyek Revitalisasis Asrama Haji Tahun 2020 ini nilai kerugian negaranya berdasarkan perhitungan BPKP berjumlah 1 miliar 280 juta rupiah. Dari total kerugian negara tersebut, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar 755 juta rupiah, sehingga masih tersisa uang kerugian negara yang harus dipulihkan sebesar 525 juta rupiah.

 

BACA JUGA:Korupsi Proyek Asrama Haji, Dirut PT. Bahana Krida Nusantara Ditahan

 

Uang yang disita tersebut masing-masing berasal dari tersangka SU yang mengembalikan Rp 450 juta, kemudian saksi M Rp 200 juta, saksi W Rp 75 juta dan Saksi MT Rp 30 juta. 

 

Tiga saksi ini diketahui mengembalikan uang karena menerima fee dari peminjaman bendera perusahaan yang dilakukan oleh SU selaku pelaksana proyek.

 

PT. Bahana Krida Nusantara selaku pelaksana awal proyek diputus kontrak, karena pekerjaan tahap 1 tidak sesuai dengan volume dan kontrak. Pihak kontraktor sudah beberapa kali diminta untuk memperbaiki pekerjaan, namun tetap tidak sesuai dengan progres, sehingga dilakukanlah pemutusan kontrak kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: