Iklan RBTV Dalam Berita

Menanti Adakah Tersangka Lain Setelah Kontraktor Proyek Asrama Haji

Menanti Adakah Tersangka Lain Setelah Kontraktor Proyek Asrama Haji

--

 

BACA JUGA:Pemasangan Listrik Berimbas Warga Didenda Ratusan Juta, Kades Minta APH Usut Pengadaan Listrik Ilegal

 

Perkara ini awalnya ditangani Bidang Datun Kejati Bengkulu terkait laporan dugaan pelanggaran jaminan kontrak yang tidak dibayar pihak asuransi. Ternyata saat masuk ke Bidang Pidsus ditemukan pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian negara.

 

Proyek Asrama Haji Tahun 2020 ini awalnya dikerjakan oleh PT.Bahana Krida Nusantara, dikarenakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tetap tidak ada progres, akhirnya PT.Bahana Krida Nusantara diputus kontrak. Proyek 38 miliar ini anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

 

BACA JUGA:Gagal Menyalip, Toyota Rush Hantam Gerbang Masjid hingga Roda Terlepas

 

Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi asrama haji ini, sudah  dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

 

Danang Prasetyo Kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan, nilai resmi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP berjumlah Rp  1.280.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

 

BACA JUGA:Miliki Barang Impian dengan GoPayLater Cicil di Merchant Pilihan, Tanpa DP Cuma Pakai KTP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: