Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Jangan Tebang Pilih, Siapa Lagi Selain Kontraktor?

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Jangan Tebang Pilih, Siapa Lagi Selain Kontraktor?

--

"Terkait perkara ini, penyidik tidak boleh tebang pilih, siapapun pihak yang terlibat, baik itu dari pihak swasta maupun ASN wajib bertanggung jawab, apalagi pihak yang sama-sama tanda tangan dalam perjanjian kerjasama dan ternyata menikmati aliran uang" kata Dino.

 

 

Kuasa Hukum SU selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ditahap awal ini menyatakan, bahwa pekerjaan fisik yang dihitung BPKP sebesar 14 persen, akan tetapi menurut pihaknya lebih dari perhitungan BPKP, karena ada yang tidak masuk dalam hitungan.

 

Proyek ini pada saat penjabat lama disampaikan Dino tidak menjadi masalah, namun bermasalah saat pergantian pejabat yang baru.

 

BACA JUGA:Pakai Tali 'Kinjagh' Perempuan Paruh Baya Diduga Gantung Diri di Pondok Kebun Sawit

 

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo pada saat dikonfirmasi rbtv.disway.id menyatakan dalam perkara korupsi tidak mungkin berdiri sendiri dan bersama-sama.

 

Dalam perkara ini, total kerugian negara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berjumlah 1.280.000.000,-. Terkait pemulihan kerugian negara yang telah terkumpul 755 juta dan tersisa 525 juta, dalam waktu dekat akan ada pihak yang akan mengembalikan lagi. 

 

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO Agar Bisa Disetujui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: