Indonesia Rawan Gempa, Ada Asuransi Gempa Bumi yang Bisa Anda Gunakan untuk Jaga-jaga
Gunakan asuransi gempa--
c. Kebakaran dan ledakan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi
d. Tsunami
Namun, terdapat pengecualian dalam asuransi gempa bumi sebab produk pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan jika kerusakan atau kerugian itu secara langsung atau tidak langsung disebabkan atau diperburuk oleh:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
2. Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif. Pengecualian ini tanpa memandang apakah:
BACA JUGA:Pinjaman Online Berbasis Syariah Aman dan Resmi OJK, Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Terbaik
a. Kejadiannya di dalam atau di luar bangunan di mana harta benda disimpan
b. Kepentingan yang dipertanggungkan dalam pengawasan Tertanggung atau tidak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: