Indonesia Rawan Gempa, Ada Asuransi Gempa Bumi yang Bisa Anda Gunakan untuk Jaga-jaga
Gunakan asuransi gempa--
a. Formulir laporan klaim.
b. Fotokopi polis.
c. Berita acara dari kepala kepolisian setempat atau surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
d. Laporan rinci dan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan.
e. Keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung.
Sementara itu, untuk risiko yang dijamin asuransi gempa bumi adalah jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh bencana berikut:
a. Gempa bumi
b. Letusan gunung berapi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: