Umur Anda Sudah 17 tahun, Yuk Daftar PPS
KPU Kepahiang membuka pendaftaran calon anggota PPS--
KEPAHIANG, RBTV. COM - Mulai 18 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan bagi masyarakat Kepahiang untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi anggota PPS.
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi mengatakan untuk pendaftaran dibuka secara umum dengan cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Berikur syarat dan ketentuan pendaftaran PPS Kepahiang;
PERSYARATAN ANGGOTA PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: