Iklan dempo dalam berita

Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak

Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak

Beberapa objek tidak termasuk dalam PBB--

9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat. 

BACA JUGA:5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak:

1. Bantuan atau sumbangan

2. Harta hibahan

3. Warisan

4. Harta termasuk setoran tunai

5. Penggantian atau imbalan

6. Pembayaran dari perusahaan asuransi

7. Dividen atau bagian laba

8. Iuran

9. Penghasilan dari modal

10. Bagian laba

11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

12. Beasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: