Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak
Beberapa objek tidak termasuk dalam PBB--
9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
BACA JUGA:5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak:
1. Bantuan atau sumbangan
2. Harta hibahan
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai
5. Penggantian atau imbalan
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi
7. Dividen atau bagian laba
8. Iuran
9. Penghasilan dari modal
10. Bagian laba
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
12. Beasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: