Iklan dempo dalam berita

Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak

Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak

Beberapa objek tidak termasuk dalam PBB--

13. Sisa lebih

14. Bantuan atau santunan. 

BACA JUGA:Capek dan Sengsara Berurusan dengan Utang Pinjol? Yuk Coba Cara Ini Agar Hidup Kamu Lebih Nyaman

Umumnya, individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak PBB harus segera melunasi pembayaran pajak, yakni paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus. 

Berikut cara cek tagihan PBB:

1. Silakan kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerah kamu.

2. Setelah itu buka halaman e-SPPT.

3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.

4. Kemudian, isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi.

5. Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui email.

6. Setelah itu kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut. 

BACA JUGA:Dapat Transfer Uang Misterius? Salah Satu Modus Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini Sebelum Bangkrut

Cara bayar PBB online lewat klik indomaret

1. Buka laman https://www.klikindomaret.com/ pada browser.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: