Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang
Ditanggung Gratis Hingga Melahirkan, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Syaratnya Gampang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi yang bermanfaat. Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun mengunjungi langsung ke kantor cabang.
Pemerintah juga memudahkan pendaftaran peserta, bahkan untuk bayi yang masih di dalam perut ibu hamil. Meski didaftarkan di awal, iuran baru wajib dibayarkan setelah bayi lahir dan dilaporkan.
Mendaftarkan bayi dalam perut ibu hamil adalah upaya meringankan biaya kesehatan masyarakat. Pasalnya jika telah terdaftar lebih dari periode tunggu, maka akan dapat menerima layanan jaminan biaya kesehatan sejak bayi lahir ke dunia.
BACA JUGA:Pasangan Bercerai, Ini Cara Praktis Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan, Cek 2 Syaratnya
Mendaftarkan bayi dalam perut ibu hamil akan memastikan biaya kesehatan yang mungkin muncul seperti tindakan medis tambahan bagi bayi seperti oksigen hingga tabung dapat terpenuhi. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan mulai dari masa kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan hanya akan menjamin semua biaya apabila proses pemeriksaan selama masa kehamilan, persalinan hingga pasca persalinan dilakukan sesuai ketentuan, yakni memulai secara berjenjang di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), lalu jika dibutuhkan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Jika Iuran BPJS Kesehatan Terbayar 2 Kali Dalam Sebulan, Jangan Panik Lakukan Solusi Ini
Pendaftaran BPJS Kesehatan pun cukup mudah, ini caranya:
1. Ibu hamil didampingi oleh suami mendatangi kantor BPJS kesehatan setempat lalu mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga
3. KTP, atau paspor bila ada
4. Buku tabungan
5. Pas foto berukuran 3x4. Termasuk bukti kehamilan seperti hasil ronsen.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Cukup Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Bayar BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: