Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa
Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa--
“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.
BACA JUGA:Selain DANA, Ini 10 Dompet Digital Populer dan Paling Aman, Semua Jadi Lebih Mudah
Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
BACA JUGA:Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri
Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.
BACA JUGA:Pakai Dompet Digital DANA, Bayar Iuran BPJS Kesehatan hanya Hitungan Menit, Dijamin Gak Telat
Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Demikian informasinya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: