Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa
Tagih Janji, Ibu RT Mengaku Dianiaya Oknum Kepala Desa--
Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
PP tersebut merinci penyesuaian kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut aturan pemerintah ini, gaji kades, sekretaris desa, dan anggota perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Anggaran Dana Desa.
Pemberian haji dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati dan Walikota dengan ketentuan berikut:
• Gaji tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.
• Gaji tetap Sekretaris Desa minimal sebesar Rp 2.224.420, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.
• Gaji tetap anggota perangkat desa lainnya minimal sebesar Rp 2.022.000, sesuai gaji pokok PNS golongan II/A atau B.
BACA JUGA:Putri Ariani Juara 4 America’s Got Talent, Hadiah Pemenang Bisa Dicicil Selama 40 Tahun
Perlu ditekankan bahwa jumlah gaji yang diterima Kepala Desa dan anggota perangkat desa dapat bervariasi antara wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada batas minimal yang harus dipatuhi.
Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.
BACA JUGA:Selain DANA, Ini 10 Dompet Digital Populer dan Paling Aman, Semua Jadi Lebih Mudah
Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.
Tunjangan ini tidak memBACA JUGA:Pakai Dompet Digital DANA, Bayar Iuran BPJS Kesehatan hanya Hitungan Menit, Dijamin Gak Telatiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.
BACA JUGA:Putri Ariani Juara 4 America’s Got Talent, Hadiah Pemenang Bisa Dicicil Selama 40 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: