Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dan cara klaimnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting. Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) membuat banyak orang bertanya soal asuransi buat korban. 

Kali ini kami mengulasnya. Kita ketahui asuransi Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.

BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar

Namun tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung asuransi Jasa Raharja. Berikut kami ulas beberapa kategori korban yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Dilansir dari laman resmi Jasaraharja, bagi korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda. Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Abu Nawas Selalu Punya Solusi, Begini Caranya jika Teman Sulit Bayar Utang

Selain yang berada di dalam angkutan umum, korban yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.

Sementara itu korban kecelakaan yang tidak berhak dapat asuransi Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. korban kecelakaan akibat bencana alam dan lomba balapan motor atau mobil.

BACA JUGA:Sudah 70 Korban Lakalantas, Pengendara Waspada di 35 Titik Ruas Jalinbar Seluma

Ini Biaya Santunan yang Didapatkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut:

• Meninggal Dunia: Rp 50.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: