Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya
Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dan cara klaimnya--
• Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
• Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
• Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000
BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia
Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala:
• Janda/Duda yang sah
• Anak-Anaknya yang sah
• Orang Tuanya yang sah
• Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan
Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Penting! Ini Cara Klaim Asuransi
• Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: