Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dan cara klaimnya--

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban meninggal dunia di TKP:

BACA JUGA:Heboh Suamiku Ternyata Perempuan, Tahu Saat Bulan Madu di 3 Negara

• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

• Fotokopi KK.

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Sementara itu, PT Jasa Raharja mengungkap alasan korban kecelakaan tunggal dalam kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari perusahaan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: