Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dan cara klaimnya--

BACA JUGA:Resmi Naik Lagi, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Non Subsidi Per 1 Oktober 2023 di Seluruh SPBU Indonesia

"(alasannya) UU, di sini jelas, tanpa ada pertimbangan (yang lain)," ungkap Rivan. 

Berdasarkan beleid tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hanya memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi. Selain itu, santunan juga bisa diberikan ke korban kecelakaan dua kendaraan bermotor resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan jaminan kepada kerugian materiil pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan. Begitu juga pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Sementara pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja atau dikecualikan dari UU 34/1964 untuk menghindari dugaan rekayasa kecelakaan. “Dengan pertimbangan untuk menghindari dugaan rekayasa dan kesulitan pembuktian atau saksi," katanya.

BACA JUGA:Duka di Hari Minggu, Suami, Istri dan Anak Tabrakan, Sang Istri Meninggal Anak Patah Kaki

Kendati begitu, asuransi swasta biasanya memberi tanggungan pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. “Asuransi swasta dijamin, karena dasar dari asuransi swasta adalah personal accident, bukan asuransi sosial angkutan jalan raya," jelasnya.

Korban Lakantas Jalinbar

Sementara itu, musibah memang tak bisa diterka. Hanya sang Khalik yang tahu kapan dan dimana terjadi. Seperti yang terjadi di ruas jalan Manna-Bengkulu, tepatnya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja

Rencana dari rumah mau menjengkuk anak sulung di pondok pesantren (Ponpes) Roudlotul Ulum yang ada di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, musibah datang.

Dalam insiden kecelakaan lalulintas ini, suami, istri dan anak menjadi korban. Sang suami bernama Sahrin (40) selamat, dan anaknya bernama Rahmat Ilahi (10) mengalami patah kaki. Sedangkan sang istri Rina (35) yang dibonceng di belakang meninggal dunia. Pergi menghadap Sang Pencipta.

BACA JUGA:Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak

Kecelakaan maut terjadi di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja pada Minggu siang (1/10) sekitar pukul 11.00 wib. 

“Iya korban ini masih tetangga saya. Mereka ini mau menjenguk anaknya di ponpes Roudlotul Ulum Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja. Kami tidak menyangka bakal terjadi musibah ini,” terang Aldi Jaya, mantan Kades Simpang Kecamatan Seluma Utara.

Sementara itu, saat ini para korban masih ditangani tim medis RSUD M. Yunus Kota Bengkulu. Sedangkan sopir dan kendaraan yang terlibat telah diamankan di Mapolsek Sukaraja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: