Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dan cara klaimnya--

• Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

• Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

• Kartu Keluarga (KK).

• Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Surat Nikah.

• Mengunjungi kantor Jasa Raharja

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras

• Mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

• Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:

BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP AKR per 1 Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: