Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dan cara klaimnya--

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

• Fotokopi KTP korban.

• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Salah Satu Salon, Diduga Terkait Penjualan Obat Aborsi

Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: