Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun
Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun--
Ini akan memastikan bahwa mereka memiliki dana pensiun yang memadai untuk masa depan mereka.
Tunjangan ini akan menjadi jaminan finansial yang kuat saat mereka memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.
Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.
Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
BACA JUGA:Asyik, Kemendesa Buka Banyak Lowongan PPPK 2023, Cek di Sini Rincian Formasi hingga Jadwalnya
Selanjutnya pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.
Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentaseakumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Sebagai informasi, dalam RUU ASN tidak disebutkan secara spesifik skema pensiunan ini, sebab hanya mengamanatkan supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini.
Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, skema jaminan pensiun bagi para PNS maupun prajurit TNI dan Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.
Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN. Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go menurut dokumen itu adalah pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para PNS. Terutama karena rendahnya manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini, dan besarnya beban yang dibawa APBN dengan skema itu. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: