Presiden akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Kata Pemilik Warung
--
JAKARTA, RBTV.COM – Presiden RI Joko Widodo rupanya akan mengeluarkan keputusan mengejutkan. Rencananya Jokowi melarang adanya penjualan rokok batangan atau nama populernya rokok ketengan.
Dari rilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Salah satu poin yang menarik yaitu terkait pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
BACA JUGA:Polda Bengkulu, Amankan 2,3 juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Kepres ini menitikberatkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan.
Dalam Kepres tersebut juga membahas pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Sementara itu menanggapi adanya larangan penjualan rokok ketengan, salah satu pemilik warung di kota Bengkulu bernama Kiki, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun tidak keberatan jika adanya larangan tersebut, karena penjualan bungkusan akan mempercepat habis barang jualan.
“idak tahu kalau ado larangan itu, kami idak masalah dilarang, kalau beli bungkusan barang kami bisa cepat habis dan kalau keuntungan dengan jual ketengan samo ajo selisi Rp 1000 atau Rp 2000,” ungkap robi.
BACA JUGA:Satpol PP Sita Puluhan Asbak dan Rokok Pegawai
Cukai Naik
Sementara itu dalam rilis humas Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan ini jug berlaku pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: