Satu Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Diberhentikan, Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
--
BENGKULU UTARA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menggelar sidang pembacaan sidang putusan 3 perkara dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Senin (09/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Salah satu putusan yang dibacakan yaitu perkara nomor 104/PKE/DKPP/VIII/2023 dan 105/PKE/DKPP/VIII/2023, teradu dalam hal ini yaitu Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Aris Silaswan.
Sebelumnya diketahui, Aris Silaswan diadukan ke DKPP pada 11 Juli 2023, oleh Ormas Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu,Septo Adinara dan M.S Firman selaku masyarakat Bengkulu Utara.
Pengaduan dilayangkan lantaran pengadu menduga bahwa Aris Silaswan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KKEP).
BACA JUGA:Harus Tahu, Begini Cara Menghadapi Orang yang Sedang Sakaratul Maut Menurut Islam
Kedua pengadu mendalilkan Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Bengkulu Utara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i), dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: