Iklan dempo dalam berita

Satu Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Diberhentikan, Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Satu Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Diberhentikan, Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

--

 

Alfian Yudiansyah, kata Aris, merupakan pegawai honorer di DPR Bengkulu Utara sekaligus staf Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap.

 

Dalam sidang Teradu juga menyampaikan, bahwa ia telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, saat ia mengetahui masuk dalam kepengurusan Partai Golkar, yang menurutnya hal tersebut dapat menjadi batu sandungan bagi dirinya yang saat itu merintis sebagai dosen.

 

BACA JUGA:Pecatan Polri Diduga Jadi Penjual Narkoba, Sempat Baku Hantam Dengan Petugas yang Menangkapnya

 

Aris Silaswan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Periode 2023 - 2028 dengan SK Nomor 1023/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

 

Dalam SK pemberhentian sementara tersebut, KPU RI menetapkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu.

 

Pleno tersebut memutuskan jika Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai anggota KPU.

 

SK ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai adanya putusan DKPP terkait penyelesaian Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh Aris Silaswan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: