Satu Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Diberhentikan, Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
--
BACA JUGA:Selain BCA, Bank Berikut juga Punya Layanan Paylater, Limit Sampai Rp20.000.000
Berikut Hasil Keputusan Sidang DKPP
1. DKPP mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan pengadu dua untuk seluruhnya.
2. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Aris Silaswan, selaku anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak putusan dibacakan.
3. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan
4. DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: