Satu Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara Diberhentikan, Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
--
Dalam berkas aduan kedua pegadu, Aris Silaswan tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara masa bakti 2016 - 2021, sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Atas aduan kedua pengadu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP pada 9 September 2023.
Dalam sidang, kuasa Pengadu Sasriponi Bahri Ranggolawe mengungkapkan bahwa Aris Silaswan sebagai Teradu dinyatakan lolos berkas administrasi oleh Tim Seleksi pada 26 Maret 2023. Sampai dengan ditetapkan Anggota KPU Bengkulu Utara periode 2023 - 2028 pada 23 Juni 2023.
Aris Silaswan disebut tidak jujur dengan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota parpol saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara.
BACA JUGA:Pria Ini Cuma Lulusan SMA, Tapi Nasibnya Sekarang Masuk Jajaran Orang Terkaya Indonesia
Sementara itu, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan kuasanya dalam sidang pemeriksaan.
Menurutnya, ia tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota parpol manapun baik secara manual ataupun aplikasi.
Aris Silaswan mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam pelantikan pengurus DPD Golkar Bengkulu Utara atas ajakan temannya bernama Alfian Yudiansyah, pemilik rumah tempat Aris Silaswan tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: