Dana Desa Rp 172 Miliar, Ini Kriteria Penerima BLT 2023
Dana Desa Rp 172 Miliar, Ini Kriteria Penerima BLT 2023--
Selanjutnya untuk besaran alokasi BLT DD juga diatur. Sebelumnya 40 persen, di tahun 2023 menjadi minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari besaran DD.
Ada empat kriteria penerima BLT desa tahun 2023, yakni miskin ekstrim, memiliki penyakit kronis dan menahun, lansia yang tinggal sendiri di rumah, dan penyandang difabel.
BACA JUGA:Demi Cinta, Wanita Ini Rela Dinikahi Oleh Seorang Tahanan
Adapun besaran BLT Desa yaitu Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Penyaluran BLT Desa dilaksanakan mulai Januari, dan dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus.
Selain BLT Desa yang menjadi prioritas, ada tiga prioritas lain yang diatur dalam regulasi. Diantaranya dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.
BACA JUGA:PROFIL ZULKARNAIN DALI (1); ANAK SARUNGAN JADI PROFESOR
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
Terakhir dukungan sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain. (Novan Alqadri)
BACA JUGA:Asyikkkk, Atlet dan Pelatih Berprestasi Bengkulu Tengah Diganjar Reward
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: