Oknum ASN Digerebek Warga, Denda Adat Rp 5 Juta Belum Dibayar
Ilustrasi--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan perbuatan tidak pantas kembali terulang di lingkup ASN Pemkab Bengkulu Utara.
Aksi tidak terpuji oknum ASN yang diketahui berinisial AA (57), terjadi di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk
Informasi yang diterima, oknum ASN ini digerebek warga tengah berada di salah satu rumah warga, yang diduga merupakan wanita idaman lain (WIL).
Peristiwa ini terjadi 9 Desember lalu. AL tertangkap basah berada di rumah WIL, hingga larut malam. Saat digrebek, oknum ASN ini hanya mengenakan handuk.
Hal inipun dibenarkan Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan. Menurut Kades, persoalan ini sudah diselesaikan secara adat.
BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya
"Berdasarkan peraturan desa, keduanya didenda masing-masing 5 juta rupiah," ungkap Kepala Desa, Karjan rabu (4/1).
Namun dikatakan Karjan, hingga saat ini keduanya belum membayar denda tersebut. Sesuai kesepakatan, seharusnya sudah dibayar paling lambat 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Gaji Guru Bantu Daerah Naik, Anggaran Ditambah Rp 4,3 M, Ini Daftarnya
"Belum dibayar. Mau kami panggil lagi mereka berdua itu," ujar Kades.
Namun demikian, Kepala Desa masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut. Alasannya pihaknya masih ingin menyelesaikan persoalan ini secara adat.
"Kalau identitasnya belum bisa kami beritahu. Ini masih mau kita selesaikan dulu. Nanti kalau identitas atau wajahnya terekspose, malah tidak mau bayar denda," kata Kades.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: