Iklan RBTV Dalam Berita

Ada 247 Juta Peserta JKN BPJS, Iuran 2023 Gimana? Baca 7 Poin Penting Ini

Ada 247 Juta Peserta JKN BPJS, Iuran 2023 Gimana? Baca 7 Poin Penting Ini

Ada 247 Juta Peserta JKN BPJS, Iuran 2023 Gimana? Baca 7 Poin Penting Ini--

BACA JUGA:Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Ada Lowongan Pekerjaan Untuk 49.459 Orang, Ini Jadwal Pendaftarannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.

"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujar Budi mengulangi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

BACA JUGA:Pemkab Lebong Cari Dokter Hewan Hingga Ahli Komputer, Ini Daftar Lowongannya

Terpisah, pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan kini memasuki tahun ke-10 sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2014. Selama hampir satu dekade ini juga tuntutan masyarakat terkait penyelenggaraan program semakin meningkat. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan harus terus memastikan tujuan utama dari penyelenggaraan Program JKN ini yaitu untuk membuka akses layanan kesehatan, memberikan perlindungan finansial serta peningkatan mutu layanan kepada peserta.

BACA JUGA:Info Penting, Ada Lowongan untuk 49.549 Orang

“Tahun 2023 bisa dikatakan tahun yang penuh dengan tantangan dan dinamika yang tinggi, serta tahun dengan tekanan ekonomi global yang kuat. Sementara kita sebagai badan layanan publik, dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan. Untuk itu, kita harus menggunakan pendekatan baru agar transformasi mutu layanan ini dapat dijalankan,” kata Ghufron dalam Arahan Tahunan bagi Duta BPJS Kesehatan, Senin (02/23). 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Ghufron juga mengungkapkan transformasi mutu layanan akan mulai dilakukan sebagai bagian dari strategi organisasi. Tahun 2023, BPJS Kesehatan akan melakukan transformasi struktural dan kultural yang dimulai dari internal organisasi. Tentu diharapkan transformasi atau perubahan struktural sedikit banyak juga berdampak terhadap eksternal organisasi. 

“Kita juga harus ubah stigma yang ada di masyarakat, misalnya JKN itu ribet dan JKN itu diskriminatif. Padahal sekarang sudah banyak perubahan dan kepuasan peserta juga semakin tinggi. Untuk itu, BPJS Kesehatan membentuk unit kerja khusus yang akan merespon dan memastikan apakah mutu kualitas layanan yang didapatkan oleh peserta sudah sesuai dan mutu fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan, dengan pembentukan Kedeputian Bidang Manajemen Mutu dan Kerjasama Fasilitas Kesehatan,” kata Ghufron. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: