Ada Pejabat Terima Gratifikasi, Bupati : Tinggal Copot Jabatan , Bila perlu minta APH Bertindak
--
BENGKULUSELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan benar-benar serius dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pasca berhembus kabar ada dugaan isu miring adanya oknum pejabat dinas perizinan yang menerima gratifikasi berbentuk proyek dari salah satu pabrik CPO.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Begini Cara Memupuk Kelapa Sawit Supaya Hasil Panen Maksimal
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi meminta Inspektorat untuk memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya, apakah benar atau tidak isu yang berkembang tersebut.
BACA JUGA:Cerita Pelajar SMK Korban Begal di Curup, Ternyata Berawal Berikan Tumpangan
Sikap dan langkah tegas ini disampaikan Bupati sebagai bentuk peringatan kepada semua pejabat dan ASN di lingkup Pemda Bengkulu Selatan, agar tidak ada yang main mata dan mencari keuntungan pribadi kepada semua pihak investor, apalagi dengan menggunakan dalih perizinan.
BACA JUGA:Bulan Ini Ada Bansos Rp 400 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Hal ini harus dilakukan untuk menjaga integritas sebagai ASN, terutama mewujudkan Kabupaten Bengkulu Selatan bebas dari segala bentuk KKN.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan, jika ada pejabat yang menerima gratifikasi dengan bentuk menerima proyek atau pekerjaan dari pihak perusahaan dengan dalih perizinan, maka harus siap menerima sanksi tegas.
BACA JUGA:Kembali Dibuka, Ini Lowongan Kerja Indomaret Terbaru, Begini Melamarnya Cara Online hingga Offline
Sanksi itu menurut Bupati bisa saja berupa pencopotan jabatan hingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
" Nanti kalau terbukti, kita siapkan sanksi, ada pencopotan jabatan, bahkan bila perlu kita limpahkan saja ke penegak hukum," kata Bupati Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Petani Sawit Perlu Tahu, Ini Rahasia Sawit Berbuah Lebat Tanpa Dipupuk
Bupati meminta kepada semua pejabat di Pemkab Bengkulu Selatan untuk selalu menjaga marwah sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: