Anak Bupati Kepahiang Sekaligus Ketua Partai Terancam Didiskualifikasi dari Daftar Caleg, Ini Penyebabnya
Igor, anak Bupati Kepahiang terancam didiskualifikasi dari daftar Caleg Kepahiang--
Tindakan tegas ini diambil setelah peringatan Bawaslu sebelumnya tidak diindahkan. Untuk diketahui. Bawaslu Kepahiang sebelumnya telah meminta para caleg tersebut untuk menurunkan sendiri alat peraganya. Hanya saja permintaan itu tidak diindahkan.
BACA JUGA:BNN Provinsi Geruduk Kantor Kesbangpol dan Satpol PP Seluma, Ada Apa?
Setelah KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) praktis para caleg ini wajib mengikuti tahapan pemilu. Termasuk masa kampanye. Karenanya keberadaan alat peraga itu dianggap melanggar, lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto mengatakan dengan tidak pandang bulu seluruh Apk caleg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten seluruhnya diturunkan bahkan yang berada dikantor sekalipun jika ada kata ajakan memilih atau mencoblos karena sesuai dengan ketentuan yang tidak diperbolehkan.
"Seluruhnya kami turunkan paksa, tak ada alasan bagi pemilik APK untuk protes karena sudah kami himbau dan kami surati seluruh parpol," tegas Erwin, Selasa (7/11).
BACA JUGA:Tenor Panjang dengan Limit hingga Rp20 Juta, Begini Cara Aktivasi Paylater Livin’ by Mandiri
Dalam penertiban ini, mayoritas APK caleg DPRD Kabupaten lepas dari penertiban karena memang sudah menutup apk pasca ada imbauan Bawaslu, namun bagi yang belum menutup tetap ditertibkan secara paksa.
"Bagi APK yang ditutup tidak diturunkan, dan tetap bisa dipakai saat masa kampanye nanti," sambung Erwin.
Sedangkan untuk APK yang diturunkan, Erwin menegaskan menjadi barang sitaan yang dijadikan bukti bagi Bawaslu sembari menunggu petunjuk apakah dimusnahkan atau disimpan hingga pemilu berakhir.
BACA JUGA:Jangan Macam-Macam Dengan Abu Nawas, Berkat Kecerdikan Istana Raja Bisa Dipindahkan ke Atas Gunung
"Yang pasti kami sita, sebagai tindakan tegas terhadap caleg yang membandel sembari menunggu petunjuk untuk dimusnahkan nantinya," tegas mantan Sekum Majelis Daerah Kahmi Kepahiang ini.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: